Sabtu, 19 Desember 2009

Pemetaan Lahan Kritis

A. Pengertian Lahan Kritis
Lahan merupakan material dasar dari suatu lingkungan (situs) yang diartikan berkaitan dengan sejumlah karakteristik alami yaitu iklim, geologi, tanah, topografi, hidrografi, hidrologi, dan biologi. Penggunaan lahan merupakan aktivitas manusia pada dan dalam kaitannya dengan lahan, yang biasanya tidak secara langsung tampak dari citra. Penggunaan lahan telah dikaji dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga tidak ada satu definisi yang benar-benar tepat di dalam keseluruhan konteks yang berbeda. Hal ini mungkin, misalnya melihat penggunaan lahan dari sudut pandang kemampuan lahan dengan jalan mengevaluasi lahan dalam hubungannya dengan bermacam-macam karakteristik alami yang disebutkan di atas (Sutanto, 1996).
Lahan kritis merupakan lahan atau tanah yang saat ini tidak produktif karena pengelolaan dan penggunaan tanah yang tidak atau kurang memperhatikan syarat-syarat konservasi tanah dan air, sehingga lahan mengalami kerusakan, kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang telah ditentukkan atau diharapkan. Secara umum lahan kritis merupakan salah satu indikator adanya degradasi (penurunan kualitas) lingkungan sebagai dampak dari berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana.
Lahan kritis dapat juga diartikan sebagai suatu lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi ataupun media tatanan air (Menteri Kehutanan, 2001).


B. Klsisfikasi Lahan Kritis
Berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan Lampiran SK Menteri Kehutanan No. 20/Kpts-II/2001 (Dokumen Standar dan Kriteria RHL), klasifikasi lahan kritis dapat dibagi menjadi 5 kelas yaitu:
  1. Tidak kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 451 – 500 untuk kawasan hutan lindung, 426 – 500 untuk kawasan budidaya dan 426 – 500 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  2. Potensial kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 361 – 450 untuk kawasan hutan lindung, 351 - 425 untuk kawasan budidaya dan 351 – 425 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  3. Agak kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 271 – 360 untuk kawasan hutan lindung, 276 – 350 untuk kawasan budidaya dan 276 – 350 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  4. Kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 181 – 270 untuk kawasan hutan lindung, 201 – 275 untuk kawasan budidaya dan 201 – 275 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  5. Sangat kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 120 – 180 untuk kawasan hutan lindung, 115 – 200 untuk kawasan budidaya dan 110 – 200 untuk kawasan lindung di luar hutan

C. Faktor Penyebab Lahan Kritis

Adapun beberapa faktor yang menyebabkan lahan kritis menurut BP DAS Jeneberang-Walanae (2007) yaitu sebagai berikut:
a. Parambahan hutan
b. Penebangan liar (illegal logging)
c. Kebakaran hutan
d. Pemanfaatan sumberdaya hutan yang tidak berasaskan kelestarian
e. Penataan zonasi kawasan belum berjalan
f. Pola pengelolaan lahan tidak konservatif
g. Pengalihan status lahan (berbagai kepentingan).

D. Kriteria Lahan Kritis

Pendekatan metode yang digunakan dalam penilaian lahan kritis mengacu kepada Dokumen Standar dan Kriteria RHL, tentang Pola umum dan Standar serta kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Sasaran kegiatan RHL adalah lahan-lahan dengan fungsi lahan yang ada kaitannya dengan kegiatan rehabilitasi dan penghijauan, yaitu fungsi kawasan hutan lindung, fungsi kawasan lindung di luar kawasan hutan dan kawasan budidaya. Kriteria-kriteria yang menjadi parameter lahan kritis tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tutupan Lahan

Tutupan lahan merupakan faktor luar yang mempengaruhi proses yang bekerja pada permukaan tanah. Selain itu, komponen penutup lahan lainnya adalah kerapatan penutup lahan, dalam hal ini kerapatan vegetasi, baik jarak tanam maupun kerapatan tajuk daunnya sebagai penentu intensitas sinar matahari dan hujan yang sampai pada tanah

Data tutupan lahan dapat diamati langsung di lapangan dengan dinilai berdasarkan persentase penutupan tajuk kemudian tiap persentase tersebut diberikan harkat. Adapun besaran deskripsi dari penutupan lahan yaitu sebagai berikut:

Parameter ini hanya digunakan untuk pemetaan lahan kritis pada kawasan hutan lindung dan kawasan lindung di luar kawasan hutan masing-masing dengan besar bobot sebesar 50%

b. Kemiringan Lereng

Menurut Donahue dkk (1983) bahwa penggandaan kemiringan lereng (% kemiringan) biasanya meningkatkan erosi dua kali lebih besar, dan pada lereng yang panjang dapat mencapai erosi tiga kali lipat. Lereng yang cembung erosinya lebih besar dibanding lereng yang cekung dan erosi yang semakin besar meningkatkan nilai kekritisan pada lahan (Zhiddiq, 2005)

Data spasial kemiringan lereng dapat disusun dari hasil pengolahan data ketinggian (garis kontur) dengan bersumber pada peta topografi atau peta RBI. Pengolahan data kontur untuk menghasilkan informasi kemiringan lereng dapat dilakukan secara manual maupun dengan bantuan komputer. Sistem pengklasifikasian kelas kemiringan lereng yang digunakan berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria RHL yaitu sebagai berikut:

Parameter ini digunakan untuk pemetaan lahan kritis kawasan hutan lindung dengan bobot 20%, kawasan budi daya tanaman pertanian dengan bobot 20% dan kawasan di luar hutan dengan besar bobot sebesar 10%.

C. Erosi

Erosi adalah peristiwa pindahnya atau terangkutnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat ketempat lain oleh media alami. Pada peristiwa erosi, tanah dan bagian tanah dari suatu tempat terkikis dan terangkut kemudian diendapkan pada suatu tempat lain. Pengangkutan dan pemindahan tanah tersebut terjadi oleh media alami yaitu air tanah atau angin. (Arsyad, 1989)

Besar tingkat erosi dapat diperoleh dengan melakukan pengukuran di lapangan terhadap lahan ataupun diperoleh dari pengolahan data spasial sistem lahan (land system) dan overlay beberapa peta, Adapun pengklasifikasi besar erosi menurut Dokumen Standar dan Kriteria RHL yaitu sebagai berikut:

Parameter ini digunakan untuk pemetaan lahan kritis kawasan hutan lindung dengan bobot 20%, kawasan budidaya dengan bobot 15% dan kawasan di luar hutan dengan besar bobot sebesar 10%.

D. Manajemen Lahan

Manajemen lahan adalah usaha-usaha untuk menjaga agar tanah tetap produktif, atau memperbaiki tanah yang rusak karena erosi agar menjadi lebih produktif.

Manajemen atau tindak konservasi lahan ini dapat diamati lansung di lapangan dengan melihat perlakuan terhadap lahan misalnya metode konservasi/manajemen lahan yang diterapkan pada kawasan budidaya sesuai dengan petunjuk teknis. Sedangkan pada kawasan hutan yaitu adanya pengawasan, penyuluhan serta tata batas kawasan. Adapun sistem pengklasifikasian manajemen lahan yang digunakan berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria RHL yaitu sebagai berikut:

Parameter ini digunakan untuk pemetaan lahan kritis kawasan hutan lindung dengan bobot 10%, kawasan budidaya dengan bobot 30% dan kawasan di luar hutan dengan besar bobot sebesar 30%.

E. Singkapan Batuan

Singkapan batuan (outocrop) merupakan batuan yang tersingkap/terungkap di atas permukaan tanah yang merupakan bagian dari batuan besar yang terpendam dalam tanah (Zhiddiq, 2005).

Ciri utama lahan kritis selain gundul dan terkesan gersang akan tetapi juga ditandai dengan banyaknya muncul batu-batuan di permukaan tanah dan pada umumnya terletak di wilayah dengan topografi lahan berbukit atau berlereng curam (Angga Y. dan Ketut W., 2005). Adapun tabel kriteria klasifikasi singkapan batuan berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria RHL dapat dilihat sebagai berikut:

Parameter ini hanya digunakan untuk pemetaan lahan kritis pada kawasan budidaya tanaman pertanian dengan bobot 5% .

F. Produktivitas Lahan

Produktivitas lahan adalah rasio terhadap produksi komoditi umum optimal pada pengelolaan tradisional. Tingkat produksi rendah yang ditandai oleh tingginya tingkat keasaman, rendahnya unsur hara (P, K, Ca, dan Mg), rendahnya kapasitas tukar kation, kejenuhan basa dan kandungan bahan organik, serta tingginya kadar Al dan Mn yang dapat meracuni tanaman dan peka terhadap erosi. Selain itu pada umumnya lahan kritis ditandai dengan vegetasi alang-alang dan memiliki pH tanah relatif lebih rendah yaitu sekitar 4,8 hingga 5,2 karena mengalami pencucian tanah yang tinggi serta ditemukan rhizoma dalam jumlah banyak yang menjadi hambatan mekanik dalam budidaya tanaman (Angga Y. dan Ketut W., 2005).

Adapun tabel kriteria klasifikasi produktivitas lahan berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria RHL dapat dilihat sebagai berikut:

Parameter ini hanya digunakan untuk pemetaan lahan kritis pada kawasan budidaya tanaman pertanian dengan bobot 30%

E. Tingkat Lahan Kritis

Untuk mengetahui tingkat kekritisan lahan dari setiap kawasan tersebut maka jumlah harkat dari setiap kelas di kalikan dengan besar bobot dari setiap parameter dari setiap fungsi kawasan, kemudian hasil perhitungan tersebut dicocokkan dengan tabel kriteria tingkat kekritisan lahan pada setiap fungsi kawasan:

a. Kawasan Hutan Lindung

Untuk penentuan lahan kritis pada kawasan hutan lindung menggunakan empat parameter yaitu penutupan lahan (bobot 50%), kemiringan lereng (bobot 20%), tingkat erosi (bobot 20%) dan manajemen lahan (bobot 10%). Adapun penentuan tingkat kekritisan lahan pada kawasan ini dari hasil perhitungan bobot dan harkat tiap kelas yaitu:

b. Kawasan Budidaya

Untuk penentuan lahan kritis pada kawasan budidaya menggunakan lima parameter yaitu produktivitas lahan (bobot 30%), kemiringan lereng (bobot 20%), tingkat erosi (bobot 15%), singkapan batuan (5%) dan manajemen lahan (bobot 30%). Adapun penentuan tingkat kekritisan lahan pada kawasan budidaya dari hasil perhitungan bobot dan harkat tiap kelas yaitu:

c. Kawasan Lindung di luar hutan

Untuk penentuan lahan kritis pada kawasan lindung di luar kawasan hutan menggunakan empat parameter yaitu tutupan lahan (bobot 50%), kemiringan lereng (bobot 10%), tingkat erosi (bobot 10%) dan manajemen lahan (bobot 30%). Adapun penentuan tingkat kekritisan lahan pada kawasan lindung di luar hutan dari hasil perhitungan bobot dan harkat tiap kelas yaitu:

1 komentar:

  1. rasio terhadap produksi komoditi umum optimal pada pengelolaan tradisional

    BalasHapus

Tanks! Follow Me....