Rabu, 22 Desember 2010

Hutan Lindung


Berdasarkan Surat Keterangan Mentri Kehutanan No. 890/Kpts-II/1999 dan Surat Keputusan Gubernur No. 276/IV/Thn. 1999 & SK .Menhut tentang perubahan fungsi kawasan hutan No. 358/Menhut-II/04 tgl 1 Oktober 2004, No. 367/menhut-II/2004 tgl. 5 Januari 2004 dan No. 398/Menhut-II/2004 tgl. 18 oktober 2004. Bahwa pada Tahun 2009 kondisi Hutan Lindung (HL) di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu.

Hutan Lindung di Propinsi Sulawesi Selatan memiliki luas ± 1.223.559,65 Ha atau sekitar 26,83 % dari luasan keseluruhan Propinsi Sulawesi Selatan. Hutan Lindung ini merupakan penyangga kehidupan atau mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, pencegahan intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah, serta ditidak bolehkan diadakan aktivitas apapun didalamnya.

Hutan Lindung paling luas terdapat di Kabupaten Luwu utara dengan luasan 419.108 Ha atau sekitar 34,253% dari luas keseluruhan Hutan Lindung, kemudian Luwu timur dengan luas area Hutan 233.163,75 Ha atau sekitar 19,056%, sedangkan Kabupaten dengan persentase paling kecil kawasan hutan Lindungnnya adalah Kabupaten Takalar dengan Luasan 86 Ha atau hanya sekitar 0,007% dari total luasan kawasan Hutan Lindung, Sedangkan Kota Makassar Sendiri tidak sama sekali memilili Kawasan Hutan.

Adapun beberapa persentase Kawasan Hutan Lindung (HL) di Propinsi Sulawesi Selatan berdasarkan urutan Kabupaten/Kota yaitu:

No.

Kabupaten/

Kodya

Wilayah

Luas (Ha)

%

1

Makassar

17.577

-

0,000

2

Gowa

188.332

24.226

1,980

3

Maros

161.912

12.841,9

1,050

4

Pangkep

111.229

12.019

0,982

5

Takalar

56.651

86

0,007

6

Jeneponto

73.764

8.932

0,730

7

Bantaeng

39.583

2.773

0,227

8

Bulukumba

115.467

3.538

0,289

9

Selayar

90.335

11.633

0,951

10

Sinjai

81.996

11.074

0,905

11

Bone

455.900

32.612

2,665

12

Soppeng

135.944

33.359

2,726

13

Barru

117.471

49.801

4,070

14

Pare-Pare

9.933

1.068

0,087

15

Sidrap

188.325

43.729

3,574

16

Wajo

250.619

2.541

0,208

17

Pinrang

196.177

46.782

3,823

18

Enrekang

178.601

72.755

5,946

19

Tana Toraja

320.577

138.101

11,287

20

Luwu Utara

750.258

419.108

34,253

21

Luwu

300.025

54.905

4,487

22

Luwu Timur

694.488

233.163,75

19,056

23

Kota Palopo

24.752

8.512

0,696

Jumlah

4.559.916

1.223.559,65

100

Sumber: Dinas Kehutanan Propinsi, 2008

Adapun diagram yang menunjukkan perbandingan beberapa luasan Kawasan Hutan Lindung di Propinsi Sulawesi Selatan dari beberapa kabupaten dan Kota yaitu:


Berikut adalah kondisi Hutan Lindung di Propinsi Sulawesi Selatan dari segi keruangan yaitu:





2 komentar:

  1. hutan lindunmg di kawasan luwu utara yang menjadi bandara apakah termasuk hutan lindung juga .....dan pemukiman masyarakat termasuk hutan lindung juga ......................andaikan bagusnya pemerintah mengambil data2 baru bukan asal-asalan dari data lama......lihat dan pantau perkembangan hutan di daerah luwu utara.. kondisikan dan berikan gambaran kebenaran yang ada di sekitar lokasi hutan lindung yang sekarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akan sangat bijak jika sebelum kita berkomentar, kita pahami dulu dengan baik mengenai topik yang kita mau komentari, yakni apa itu hutan lindung. Bandara dan pemukiman sudah tentu bukan hutan, apalagi hutan lindung, karena di dalam hutan lindung tidak boleh ada fasilitas publik. Jika pada kenyataannya di dalam hutan lindung terdapat lahan masyarakat maka ada dua kemungkinan: (1) terdapat masyarakat yang melakukan perambahan ke dalam hutan lindung (ini yang umum), (2) terdapat lahan masyarakat namun karena lokasinya terdapat pada wilayah yang menurut tata ruang harus dilindungi maka pemerintah menetapkan sebagai hutan lindung.

      Pemerintah tidak sesuka-sukanya tanpa tujuan menetapkan suatu wilayah sebagai hutan lindung. Pemerintah juga tidak mendapatkan apa pun dari penetapan suatu wilayah sebagai hutan lindung, malah justeru sebaliknya dengan penetapan suatu wilayah sebagai hutan lindung maka pemerintah akan kehilangan pendapatan karena di dalam hutan lindung tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan serta kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara langsung lainnya.

      Pemerintah menetapkan suatu wilayah sebagai hutan lindung untuk melindungi rakyat dan bangsanya. agar rakyat terhindar dari bencana alam tanah longsor, banjir, kekeringan, dan dampak perubahan iklim, agar rakyat bisa mendapatkan air secara layak, agar masyarakat bisa bercocok tanam dengan baik, Agar masyarakat dapat menjalankan kehidupannya secara baik, dan pada akhirnya agar rakyat secara umum menjadi sejahtera.

      Tidak mungkin untuk mencapai kebaikan bisa 100% terbebas dari ketidak baikan. Untuk menjamin hajat hidup orang banyak pemerintah terkadang terpaksa harus mengorbankan kepentingan segelintir orang.

      Hapus

Tanks! Follow Me....